Partai Keadilan Sejahtera
Kota Malang

Sukamta Sampaikan Perjuangan PKS dalam Giat Silaturrahim Muharram PKS 1441H

Jakarta, 26 September 2019 — Sekretaris Fraksi PKS Sukamta menyampaikan FPKS telah menuntaskan beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang diperjuangkan untuk dilanjutkan dan pasal-pasal RUU yang harus dihapuskan. “Kami di Fraksi PKS menuntaskan banyak rancangan undang-undang. Ada yang sudah selesai dan ada yang finalisasi. Yang sudah selesai kami perjuangkan. Misalnya kemaslahatan

PKS Kota MalangJakarta, 26 September 2019 — Sekretaris Fraksi PKS Sukamta menyampaikan FPKS telah menuntaskan beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang diperjuangkan untuk dilanjutkan dan pasal-pasal RUU yang harus dihapuskan.

“Kami di Fraksi PKS menuntaskan banyak rancangan undang-undang. Ada yang sudah selesai dan ada yang finalisasi. Yang sudah selesai kami perjuangkan. Misalnya kemaslahatan umat dan kepentingan masyarakat secara umum,” kata Sukamta dalam Silaturahim Muharam dan Temu Tokoh, di kantor DPP PKS, Rabu (25/9/2019) malam.

Yang pertama, rancangan undang-undang sumber daya air. Sekarang diatur supaya sumber daya air menjadi hak sepenuhnya rakyat dan menjadi kewajiban negara sepenuhnya. Bisnis pengelolaan air pada dasarnya dikelola oleh negara. Kalau kewalahan baru bekerja dengan swasta.

Yang kedua, RUU Pesantren. Alhamdulillah dengan RUU Pesantren ini nanti pondok-pondok pesantren di Indonesia ini akan mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk perhatiannya macam-macam. Mulai dari soal anggaran, penjaminan mutu dan sebagainya.

Yang diperjuangkan PKS bukan hanya bentuk pesantren tertentu. Seluruh bentuk pesantren nanti akan diakomodir di dalam pasal 5 ada A, B, C.

Pasal 5A mengakomodir pesantren tradisional ada kitab kuning, ada kiai dan segala macam identitas pesantren itu. Diberikan ruang sepenuhnya untuk berkembang, untuk kemandirian. Pasal 5B untuk pesantren yang bentuknya seperti pesantren Mualimin, Gontor, Alwashliyah, Persis dan seterusnya.

Pasal 5C itu pesantren yang sekolahnya menginduk ke Diknas. Model sekolah yang terintegrasi dengan sekolah.

“Nah semua ini diakomodir di situ. Alhamdulillah mudah-mudahan pondok pesantren ini lebih mudah. Bukan perizinan tapi mendaftar kepada negara. Tetap mendaftar prosedurnya tidak sulit,” ujar dia.

Yang ketiga, akan disahkan di rapat paripurna adalah RUU Perkoperasian. Di sini menyangkut koperasi secara umum yang manfaat kepada bangsa Indonesia. Selama ini dibatalkan oleh MK karena rujukan undang-undangnya UU sebelumnya. Di dalam UU ini dimasukkan juga tentang koperasi syariah. Ada payung hukum untuk koperasi syariah yang selama ini sudah berjalan seperti BMT, BPRS dan seterusnya.

Yang keempat, RUU tentang PSDN atau Pengelolaan Sumber Daya Negara. Di dalamnya ada bela negara, komcad, komduk, di dalamnya ada ancaman-ancaman yang mengancam NKRI yang memerlukan partisipasi seluruh warga negara untuk melakukan pembelaan terhadap negara ini.

PKS Kota Malang“Nah, di dalamnya diperinci mulai dari ancaman komunisme, seperatisme, terorisme, sekulerisme, semuanya masuk dalam definisi ancaman yang saya kira ini memperjelas apa yang akan mengancam Indonesia ke depan,” ungkap Sukamta.

Yang kelima, Fraksi PKS sedang berjuang agar Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual berjalan sesuai dengan maslahat kebaikan bangsa Indonesia secara umum dan umat Islam secara khusus.

Jika RUU ini menghadirkan persoalan baru, maka Fraksi PKS meminta agar RUU ini tidak disahkan dan tidak dilanjutkan pembahasannya.

Yang terakhir tentang RUU KUHP. RUU ini ada hal-hal yang penting diatur. Diantara urusan pidana ada hal-hal yang selama ini menjadi aspirasi umat Islam tapi belum terwadahi dengan undang-undang yang ada yaitu terkait dengan pidana soal moral.

Soal perzinaan itu diatur dan dilarang. Soal LGBT itu diatur dilarang, dipidanakan. Yang ketiga kumpul kebo atau kohabitasi, diatur, dilarang dan dipidanakan. “Khusus (aturan) kohabitasi itu lebih maju karena di aturan sebelumnya tidak ada.

Ada beberapa poin yang ada di dalam naskah RUU KUHP ini, PKS masih menimbang-nimbang karena banyak mudaratnya. Apalagi yang menjadi aspirasi mahasiswa untuk dihilangkan terkait pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap presiden.

PKS meminta kepada panitia kerja untuk mencabut soal pasal penghinaan terhadap kepala negara. “Nah ini yang sudah dan sedang kita perjuangkan,” kata Sukamta.

Dalam agenda Silaturahim Muharam ini hadir beberapa tokoh umat Islam seperti Cendekiawan Muslim Jimly Asshiddiqie, KH Sukran Makmun, Ketua Umum DDII Mohammad Siddik, Ketua Umum Wahdah Islamiyah Zaitun Rasmin, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma’arif, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, Ketua FPI KH Sobri Lubis, Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Mukhtar dan sejumlah ulama, habaib dan tokoh ormas Islam.

 

Galeri Foto:
PKS Kota Malang PKS Kota Malang PKS Kota Malang PKS Kota Malang

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Media Sosial

Paling Populer

Dapatkan Info Terbaru

Mari Berlangganan Berita Mingguan Kami

Tidak ada spam, notifikasi hanya tentang berita terbaru, update.

Related Posts

Berita PKS Kota Malang

FIX, PKS Raih 7 Kursi

Malang (04/03), Rapat pleno KPU Kota Malang yang diadakan pada hari Ahad (03/03) sejak pagi berlangsung hingga Senin dini hari baru selesai. Proses pembacaan hasil

Baca selengkapnya...