Partai Keadilan Sejahtera
Kota Malang

Sebanyak 10 restoran di Kota Malang tidak terindikasi membayar pajak restoran sesuai potensi yang sebenarnya. Bahkan enam dari 10 restoran ditengarai tak jujur membayar pajak restoran. Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Bambang Triyoso kemarin. Kendati belum mau menyebut nama restoran yang dimaksud, namun Bambang memastikan 10

restoran 2Sebanyak 10 restoran di Kota Malang tidak terindikasi membayar pajak restoran sesuai potensi yang sebenarnya. Bahkan enam dari 10 restoran ditengarai tak jujur membayar pajak restoran.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Bambang Triyoso kemarin. Kendati belum mau menyebut nama restoran yang dimaksud, namun Bambang memastikan 10 restoran itu diketahui berdasarkan hasil sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Enam dari 10 restoran ditengarai membayar pajak restoran dibawah 30 persen dari yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Ini kami ketahui saat mendatangi restoran-restoran tersebut,” jelas Bambang. Empat restoran lainnya dari 10 restoran yang pernah disidak, lanjut Bambang dikategorikan cukup baik dalam pembayar pajak restoran.
Dari sidak terhadap 10 restoran itu, Bambang mengindikasikan adanya ketidakjujuran dalam pembayaran pajak restoran. Karena itu dia mengingatkan agar semua pemilik dan pengelola restoran harus jujur membayar pajak restoran sesuai jumlah yang mestinya dibayarkan ke kas daerah.
Lebih lanjut dia mengingatkan, mestinya pemilik atau pengelola restoran membayar pajak sesuai acuan Perda 16 tahun 2010 yang merupakan turunan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Yakni membayar pajak restoran sesuai jumlah pengunjung restoran yang sesungguhnya.
Wakil rakyat dari dapil Lowokwaru ini juga mengingatkan agar dibuatkan langkah-langkah pengamanan pajak restoran. Sebab pajak restoran sebenarnya uang dari konsumen yang harus diserahkan ke kas daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Mardioko mengingatkan, pajak restoran ditentukan dan dihitung sendiri oleh pengelola restoran. Dispenda tidak menetapkan besaran pajak restoran. ”Mereka (restoran) menghitung sendiri besaran pajak sesuai omzet mereka. Yang tahu pihak wajib pajak karena hakekatnya, mereka yang hitung,” tandas Mardioko. (Sumber: Malang Post)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Media Sosial

Paling Populer

Dapatkan Info Terbaru

Mari Berlangganan Berita Mingguan Kami

Tidak ada spam, notifikasi hanya tentang berita terbaru, update.

Related Posts

Berita PKS Kota Malang

FIX, PKS Raih 7 Kursi

Malang (04/03), Rapat pleno KPU Kota Malang yang diadakan pada hari Ahad (03/03) sejak pagi berlangsung hingga Senin dini hari baru selesai. Proses pembacaan hasil

Baca selengkapnya...